Imigrasi Sebut Kedatangan PPLN di Jakarta dan Bali Alami Peningkatan

Senin, 28 Maret 2022 - 10:08 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendata ada peningkatan kedatangan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendata ada peningkatan kedatangan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia. Peningkatan kedatangan PPLN itu terpantau setelah diberlakukannya kebijakan pembebasan karantina berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Covid-19.

Berdasarkan hasil pantauan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, peningkatan kedatangan PPLN terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Soekarno-Hatta, Jakarta. Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan peningkatan terjadi berdasarkan laporan perlintasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan terhadap turis asing yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2022. Setelah dimulainya kebijakan tersebut, kedatangan orang asing khususnya di Bali mengalami peningkatan," ujar Achmad melalui keterangan resminya, Senin (28/3/2022).



Berdasarkan data perlintasan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, dibeberkan Achmad, total PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 sampai 24 Maret 2022 ada sebanyak 7.317 orang. Puncaknya, terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022, dengan jumlah kedatangan mencapai 1.060 orang.

"Sementara itu, dalam kurun waktu yang sama, tercatat sebanyak 3.611 penerbitan VOA (Visa on Arrival) Khusus Wisata di Bali, atau separuh dari total kedatangan. Selain WNI, PPLN didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya bisa mencapai lebih dari 200 orang per hari," imbuhnya.

Lebih lanjut, Achmad mengatakan kemudahan yang diberikan terhadap warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba penerapan kebijakan.

"Tentu kami berharap bahwa seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional. Meskipun demikian, pada setiap penerbitan kebijakan, pemerintah tidak luput untuk mengatur dan menggalakkan pengawasan, baik terhadap protokol kesehatan maupun izin masuk dan izin tinggal keimigrasian," ungkapnya.

Mengacu kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua ataupun ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR menunjukkan hasil negatif. Sementara itu, jika PPLN belum dapat menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.

Terdapat beberapa subjek warga negara asing yang dapat diberikan vaksinasi pada saat kedatangan, antara lain WNA yang berusia 6 sampai 17 tahun. Kemudian, WNA pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, serta WNA pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

"Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina. Artinya, peningkatan terjadi tidak hanya bagi subjek VOA tetapi juga pengguna visa," pungkasnya. Baca juga: Catat, Satgas Berlakukan Syarat Ini bagi PPLN yang Masuk Indonesia

Tren peningkatan kedatangan PPLN tersebut didukung oleh data perlintasan yang diterima Ditjen Imigrasi dari TPI Bandara Soekarno-Hatta. Pada Jumat tanggal 25 Maret 2022, pukul 13.41 WIB, tercatat sebanyak 2.470 warga negara asing telah melewati pemeriksaan keimigrasian.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More