New Normal, SIKM Masih Syarat Wajib Keluar Masuk Kota Jakarta
Rabu, 17 Juni 2020 - 13:51 WIB
JAKARTA - Meskipun sudah memasuki masa transisi kebiasaan baru pandemi Covid-19, namun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih menjadi syarat wajib untuk bisa keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Adita Irawati menegaskan, aturan ini masih harus dipatuhi oleh semuanya. Ketentuan SIKM ini tertuang dalam Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020. “Ada di beberapa pemerintah daerah itu memberikan syarat-syarat khusus. Seperti di Jakarta, di DKI sesuai dengan peraturan gubernur juga sudah diterbitkan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk wilayah Jakarta,” kata Adita Irawati dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Bingung Syarat Berpergian Wajib Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Kemenhub)
Adita mengatakan, jadi kalau ada pertanyaan bagaimana jika masuk Jakarta, sudah leluasa atau tidak? Ya yang pertama pasti harus sehat, syarat ini harus terpenuhi. Kemudian yang kedua saat ini DKI masih menerapkan yang namanya SIKM tadi.
“Ya tentunya kita harus ikut syarat itu dan saya rasa sekarang aksesnya juga sudah lebih mudah bisa melalui online maupun digital,” paparnya.
Menurut Adita, pandemi Covid-19 masih belum selesai, sehingga jika ada persyaratan khusus untuk keluar masuk suatu wilayah, maka harus dipenuhi.
“Jadi tadi memang masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, karena pandemi belum selesai ya. Dan kita juga harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman, bisa melindungi yang sehat. Orang yang sakit harus disembuhkan kan gitu ya. Jadi jangan sampai malah bertambah. Nah ini adalah salah satu cara mencegah terjadinya penambahan korban dengan mengetatkan syarat-syarat berpergian,” ujarnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Adita Irawati menegaskan, aturan ini masih harus dipatuhi oleh semuanya. Ketentuan SIKM ini tertuang dalam Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020. “Ada di beberapa pemerintah daerah itu memberikan syarat-syarat khusus. Seperti di Jakarta, di DKI sesuai dengan peraturan gubernur juga sudah diterbitkan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk wilayah Jakarta,” kata Adita Irawati dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Bingung Syarat Berpergian Wajib Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Kemenhub)
Adita mengatakan, jadi kalau ada pertanyaan bagaimana jika masuk Jakarta, sudah leluasa atau tidak? Ya yang pertama pasti harus sehat, syarat ini harus terpenuhi. Kemudian yang kedua saat ini DKI masih menerapkan yang namanya SIKM tadi.
“Ya tentunya kita harus ikut syarat itu dan saya rasa sekarang aksesnya juga sudah lebih mudah bisa melalui online maupun digital,” paparnya.
Menurut Adita, pandemi Covid-19 masih belum selesai, sehingga jika ada persyaratan khusus untuk keluar masuk suatu wilayah, maka harus dipenuhi.
“Jadi tadi memang masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, karena pandemi belum selesai ya. Dan kita juga harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman, bisa melindungi yang sehat. Orang yang sakit harus disembuhkan kan gitu ya. Jadi jangan sampai malah bertambah. Nah ini adalah salah satu cara mencegah terjadinya penambahan korban dengan mengetatkan syarat-syarat berpergian,” ujarnya.
(nbs)
tulis komentar anda