Dubes Vasyl Hamianin Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Ukraina
Sabtu, 26 Maret 2022 - 17:35 WIB
Draft tersebut menyerukan solidaritas parlemen negara-negara anggota Inter-Parliamentary Union (IPU) yang pekan lalu menggelar siding ke-144 di Nusa Dua, Bali. Dalam usulan resolusi itu, BKSAP yang merupakan organ DPR, mengusulkan peran serta parlemen dunia (IPU) untuk mencari solusi perdamaian dalam menangani konflik Rusia-Ukraina yang telah mengancam perdamaian, demokrasi dan hak asasi manusia tersebut.
Baca juga: Temui Dubes Rusia dan Ukraina, DPR Ingin Jembatani Perdamaian
Usulan Indonesia tersebut, menurut Dubes Hamianin, memberikan pengaruh signifikan pada keluarnya resolusi IPU tentang “Penyelesaian Damai Perang di Ukraina dalam Menghormati Hukum Internasional, Piagam PBB dan Pelestarian Integritas Teritorial", yang kemudian diadopsi Sidang IPU ke-144 pada Rabu, 23 Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Hamianin juga mengabarkan dukungan yang signifikan dari rakyat Ukraina dan solidaritas masyarakat internasional, yang tercermin dalam keputusan Mahkamah Internasional PBB pada 16 Maret 2022. Selain membahas kondisi terkini Ukraina, keduanya juga membahas peluang Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses perdamaian dan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Ukraina.
Indonesia, dalam hal ini DPR RI, menyambut baik peluang tersebut karena hal itu sangat sesuai Kontitusi Indonesia, terutama dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi,”…serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..."
Baca juga: Temui Dubes Rusia dan Ukraina, DPR Ingin Jembatani Perdamaian
Usulan Indonesia tersebut, menurut Dubes Hamianin, memberikan pengaruh signifikan pada keluarnya resolusi IPU tentang “Penyelesaian Damai Perang di Ukraina dalam Menghormati Hukum Internasional, Piagam PBB dan Pelestarian Integritas Teritorial", yang kemudian diadopsi Sidang IPU ke-144 pada Rabu, 23 Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Hamianin juga mengabarkan dukungan yang signifikan dari rakyat Ukraina dan solidaritas masyarakat internasional, yang tercermin dalam keputusan Mahkamah Internasional PBB pada 16 Maret 2022. Selain membahas kondisi terkini Ukraina, keduanya juga membahas peluang Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses perdamaian dan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Ukraina.
Indonesia, dalam hal ini DPR RI, menyambut baik peluang tersebut karena hal itu sangat sesuai Kontitusi Indonesia, terutama dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi,”…serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..."
(cip)
Lihat Juga :