KPK Periksa Sekdis Ketenagakerjaan Kota Bekasi terkait Kasus Rahmat Effendi

Jum'at, 25 Maret 2022 - 13:34 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Neneng Sumiati, hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Neneng Sumiati, hari ini. Neneng bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi .

Selain Neneng Sumiati, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan RSUD Kota Bekasi, Dewi Rosita serta Pegawai Negeri Sipil (PNS), H Ahmad Sahroni. Para saksi dibutuhkan keterangannya sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rahmat Effendi (RE). Baca juga: Usut Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK: Kalau Ada yang Menarik Pasti Kami Dalami



"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/3/2022).

Sekadar informasi, KPK sejauh ini baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!