Minyak Goreng Langka, Kejagung Segera Naikkan Kasus Korupsi Ekspor CPO
Jum'at, 25 Maret 2022 - 13:19 WIB
JAKARTA - Kelangkaan minyak goreng melanda masyarakat Indonesia. Dengan kondisi tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan jika keputusan tersebut diambil setelah terjadi kelangkaan minyak goreng usai pemerintah melakukan pembatasan CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan sejumlah aturan. Status penyidikan dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
"Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO)," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Ketut mengatakan bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak.
Tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan ketika hendak menunjuk beberapa perusahaan ketika diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022.
"Namun dalam praktiknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," terangnya.
Di mana terjadi penyalahgunaan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%. "Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, dan tim penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap menerima 'bisikan' adanya permainan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu ini. Seiring dengan itu, Kejagung juga tengah mengusut dugaan indikasi korupsi penyebab langkanya minyak goreng.
"Kami sudah menangkap informasi itu (ekspor). Kami juga sudah proses analisa informasi dan kita mencoba melakukan penyelidikan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi.
Menurut Supardi, tim masih menelusuri dugaan tindak pidana dalam perkara ekspor CPO yang sejatinya dapat menyebabkan kerugian negara atau pun kerugian perekonomian negara. "Apakah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara, tergantung dari penyelidikan yang kita lakukan nanti," jelas dia.
Rencananya dalam waktu dekat tim akan menjadwalkan klarifikasi dari berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, juga Bea Cukai pada Kementerian Keuangan terkait ekspor CPO.
"Kasus ini banyak kaitannya. Makanya tidak gampang untuk merunut perkara ini," tambah Supardi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan jika keputusan tersebut diambil setelah terjadi kelangkaan minyak goreng usai pemerintah melakukan pembatasan CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan sejumlah aturan. Status penyidikan dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
"Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO)," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Ketut mengatakan bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak.
Tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan ketika hendak menunjuk beberapa perusahaan ketika diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022.
"Namun dalam praktiknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," terangnya.
Di mana terjadi penyalahgunaan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%. "Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, dan tim penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap menerima 'bisikan' adanya permainan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu ini. Seiring dengan itu, Kejagung juga tengah mengusut dugaan indikasi korupsi penyebab langkanya minyak goreng.
"Kami sudah menangkap informasi itu (ekspor). Kami juga sudah proses analisa informasi dan kita mencoba melakukan penyelidikan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi.
Menurut Supardi, tim masih menelusuri dugaan tindak pidana dalam perkara ekspor CPO yang sejatinya dapat menyebabkan kerugian negara atau pun kerugian perekonomian negara. "Apakah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara, tergantung dari penyelidikan yang kita lakukan nanti," jelas dia.
Rencananya dalam waktu dekat tim akan menjadwalkan klarifikasi dari berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, juga Bea Cukai pada Kementerian Keuangan terkait ekspor CPO.
"Kasus ini banyak kaitannya. Makanya tidak gampang untuk merunut perkara ini," tambah Supardi.
(kri)
tulis komentar anda