Mantan Bupati Tabanan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:36 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, keduanya ditahan secara terpisah. Eka Wiryastuti ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Nyoman Wiratmaja di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Seperti diberitakan, keduanya ditetapkaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.



"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing 20 hari pertama terhitung mulai 24 Maret sampai dengan 12 April 2022," kata Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka Suap Dana Insentif Daerah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!