Eks KRI Teluk Sampit-515 Ingin Dijual, Wamenhan: Semua Sudah Keropos Pak

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:50 WIB
Di samping itu, dia juga menyampaikan permohonan ini jika dilihat secara adminstrasi, proses penghapusan barang milk negara berupa KRI Teluk Sampit 515, sudah sesuai Permenhan Nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan pemusnahan BMN, selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Juga, Permenhan Nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan BMN selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. "Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu menegaskan, permohonan penjualan ini jika dikabulkan DPR, justru akan memberikan pendapatan tambahan bagi keuangan negara.

"Pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," tutur dia melanjutkan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!