Napoleon Keberatan dengan Pasal Dakwaan Penganiayaan M Kece

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:47 WIB
Maka itu, Napoleon menyarankan Jaksa agar mendakwanya dengan Pasal 352 KUHP atau dugaan penganiayaan ringan. Pasalnya, penggunaan Pasal 351 KUHP dalam dakwaan Jaksa itu dinilai sangat berlebihan.

"Kita tahu bersama 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa yang kita tahu berdasarkan KUHAP penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," katanya.

Baca juga: Jaksa Dakwa Irjen Pol Napoleon Lakukan Penganiayaan M Kece
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!