Bareskrim Periksa Musisi Alffy Rev terkait Doni Salmanan Hari Ini

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:15 WIB
Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap musisi Allfy Rev terkait penyidikan kasua dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap musisi Allfy Rev terkait penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan .

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada hari ini, sekira pukul 10.00 WIB.

"(Pemeriksaan sekitar) jam 10.00 WIB," ujar Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta Kamis (24/3/2022).



Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya.

Aset milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan mencapai angka Rp64 miliar.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More