Kasus Pendeta Saifuddin yang Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus Naik ke Penyidikan
Rabu, 23 Maret 2022 - 13:08 WIB
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa kasus pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus telah naik ke penyidikan. Polisi masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa Saifuddin yang berada di Amerika Serikat.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Meski demikian, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut kapan Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian. Sebab, polisi hingga kini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.
Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), hingga FBI untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau di negara Amerika Serikat (AS). "Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," ujar Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Terkait Penodaan Agama
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Laporak itu tergister dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Meski demikian, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut kapan Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian. Sebab, polisi hingga kini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.
Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), hingga FBI untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau di negara Amerika Serikat (AS). "Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," ujar Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Terkait Penodaan Agama
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Laporak itu tergister dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
tulis komentar anda