KPK Eksekusi Mantan Bos Waskita Beton ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 23 Maret 2022 - 12:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast TBK, Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin , Bandung. Jarot dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Jarot Subana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).
Jarot bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama enam tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hukuman enam tahun penjara itu sesuai dengan vonis yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Kelas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Jarot Subana bersalah. Jarot terbukti bersalah melakukan korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Majelis Hakim Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Jarot Subana. Jarot juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Tak hanya itu, Jarot juga dibebani untuk membayar uang pengganti. Ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 Miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Setor Uang Rp3,8 M ke Kas Negara Terkait Dugaan Proyek Fiktif Waskita Karya
Hakim menyatakan, apabila Jarot tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Jarot Subana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).
Jarot bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama enam tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hukuman enam tahun penjara itu sesuai dengan vonis yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Kelas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Jarot Subana bersalah. Jarot terbukti bersalah melakukan korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Majelis Hakim Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Jarot Subana. Jarot juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Tak hanya itu, Jarot juga dibebani untuk membayar uang pengganti. Ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 Miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Setor Uang Rp3,8 M ke Kas Negara Terkait Dugaan Proyek Fiktif Waskita Karya
Hakim menyatakan, apabila Jarot tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda