KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu Bakal Dilelang, Berapa Harganya?
Rabu, 23 Maret 2022 - 11:13 WIB
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyebut 2 kapal perang Indonesia (KRI) yang telah disetujui dihapus saat ini dalam tahap lelang. Dua KRI yang dimaksud adalah Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513.
Menurut Yudo, seluruh proses penghapusan KRI juga telah sesuai prosedur. "Ya tentunya kemarin sudah disampaikan dalam RDP keputusan itu, sehingga disetujui atau tidak oleh DPR. Tentunya kemarin sudah banyak disetujui dan kita tinggal melelang," kata Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Yudo menuturkan, penentuan harga kapal bukan wewenang dari TNI AL. Namun, nantinya ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Pelelangan itu harganya oleh KPKNL, bukan dari Angkatan Laut. Dari Angkatan Laut hanya membantu saja dalam proses pelelangannya," katanya.
KSAL memastikan penghapusan kapal perang telah melalui beragam evaluasi. Salah satu alasannya lantaran 2 KRI tersebut sudah berusia tua dan tidak laik lagi beroperasi. "Tentunya kapal-kapal yang sudah kita evaluasi, sudah tua umurnya, sudah tidak bisa beroperasi lagi," ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi I DPR menyetujui penjualan 2 kapal perang yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Keputusan tersebut diambil setelah mendengar penjelasan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono serta permohonan melalui Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sangar! Ini KRI Teluk Palu-523, Kapal Perang Pengangkut Tank yang Diresmikan KSAL
Menurut Yudo, seluruh proses penghapusan KRI juga telah sesuai prosedur. "Ya tentunya kemarin sudah disampaikan dalam RDP keputusan itu, sehingga disetujui atau tidak oleh DPR. Tentunya kemarin sudah banyak disetujui dan kita tinggal melelang," kata Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Yudo menuturkan, penentuan harga kapal bukan wewenang dari TNI AL. Namun, nantinya ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Pelelangan itu harganya oleh KPKNL, bukan dari Angkatan Laut. Dari Angkatan Laut hanya membantu saja dalam proses pelelangannya," katanya.
KSAL memastikan penghapusan kapal perang telah melalui beragam evaluasi. Salah satu alasannya lantaran 2 KRI tersebut sudah berusia tua dan tidak laik lagi beroperasi. "Tentunya kapal-kapal yang sudah kita evaluasi, sudah tua umurnya, sudah tidak bisa beroperasi lagi," ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi I DPR menyetujui penjualan 2 kapal perang yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Keputusan tersebut diambil setelah mendengar penjelasan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono serta permohonan melalui Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sangar! Ini KRI Teluk Palu-523, Kapal Perang Pengangkut Tank yang Diresmikan KSAL
(abd)
tulis komentar anda