Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, DPR Dorong Kejaksaan Gunakan Restorative Justice

Minggu, 20 Maret 2022 - 11:31 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPPArsul Sani berharap Kejaksaan melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap pihak Kejaksaan bisa melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan .

Di mana, kasus ini menyeret Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Arsul berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif meskipun sudah ada penetapan tersangka. Melihat proses yang telah berjalan, penyidik memang juga telah berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, kendati memang belum berhasil.



"Saya berharap nantinya Kejaksaan selaku institusi penuntutan mengupayakan kembali pendekatan restoratif ini," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!