Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, DPR Dorong Kejaksaan Gunakan Restorative Justice
Minggu, 20 Maret 2022 - 11:31 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap pihak Kejaksaan bisa melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan .
Di mana, kasus ini menyeret Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Arsul berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif meskipun sudah ada penetapan tersangka. Melihat proses yang telah berjalan, penyidik memang juga telah berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, kendati memang belum berhasil.
"Saya berharap nantinya Kejaksaan selaku institusi penuntutan mengupayakan kembali pendekatan restoratif ini," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Apalagi, kata dia, Jaksa Agung juga telah mendorong perluasan penyelesaian perkara berbasis pendekatan restoratif. Sehingga, Waketum DPP PPP itu berharap jangan sampai penegak hukum, termasuk jajaran peradilan, enggan membuka pendekatan keadilan restoratif karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang mempunyai pengaruh di negeri ini.
"Di sisi lain kasus ini juga sedikit banyak akan memengaruhi penilaian kualitas demokrasi dan ruang mengkritisi pejabat publik. Ini juga perlu dilihat oleh jajaran penegak hukum kita," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19 Maret 2022.
Di mana, kasus ini menyeret Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Arsul berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif meskipun sudah ada penetapan tersangka. Melihat proses yang telah berjalan, penyidik memang juga telah berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, kendati memang belum berhasil.
"Saya berharap nantinya Kejaksaan selaku institusi penuntutan mengupayakan kembali pendekatan restoratif ini," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Apalagi, kata dia, Jaksa Agung juga telah mendorong perluasan penyelesaian perkara berbasis pendekatan restoratif. Sehingga, Waketum DPP PPP itu berharap jangan sampai penegak hukum, termasuk jajaran peradilan, enggan membuka pendekatan keadilan restoratif karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang mempunyai pengaruh di negeri ini.
Baca Juga
"Di sisi lain kasus ini juga sedikit banyak akan memengaruhi penilaian kualitas demokrasi dan ruang mengkritisi pejabat publik. Ini juga perlu dilihat oleh jajaran penegak hukum kita," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19 Maret 2022.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda