Label Halal Baru, MUI: Idealnya Ada Diskusi Publik Berbagai Pihak

Sabtu, 19 Maret 2022 - 13:45 WIB
Label halal baru yang didasarkan UU Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, seyogyanya dapat didiskusikan mendalam dengan berbagai pihak. Foto/Kemenag
JAKARTA - Label halal baru yang didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal , seyogyanya dapat didiskusikan mendalam dengan berbagai pihak. Hal ini dikatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Baca juga: Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional

Menurutnya, walaupun hal itu merupakan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan BPJPH sesuai dengan undang-undang. Hanya saja karena ini menyangkut kebijakan publik, idealnya dapat menyerap aspirasi publik.

Terutama kata dia, hal itu dapat didiskusikan kepada para pemangku kepentingan seperti pegiat halal, seniman, dan juga para ahli di bidangnya.

"Penetapan label halal termasuk bagian dari mata rantai tak terpisahkan dari sertifikasi halal itu. Idealnya ada diskusi publik terhadap pelbagai kepentingan," kata Niam saat konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3/2022).



Oleh karena itu, Niam berharap MUI dapat dilibatkan pada proses diskusi yang mendalam terkait masalah-masalah keagamaan. Misalnya diskusi antara Kemenkes dengan MUI terkait dengan kefatwaan halal vaksin di Indonesia

"Tentu MUI berharap, ada diskusi mendalam yang menyangkut publik dengan seluruh kepentingan," ujar dia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More