Berikut Syarat dan Waktu Pengajuan Pengembalian Dana Haji
Selasa, 16 Juni 2020 - 18:50 WIB
“Persentase ini bisa kelihatan, terbaca, ini baru 2 minggu, belum bisa ambil kesimpulan 273 pengajuan pengembalian pelunasan Bipih. Haji khusus kami mendapatkan 9 dari 16.000 sekian yang melunasi termasuk cadangan,” paparnya.
Arfi juga menjelaskan bahwa dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembatalan haji, juga disebut bahwa setoran pelunasan Bipih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan nilai manfaatnya akan diberikan penuh kepada calon jamaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji tahun 2021.
“Ini dicantumkan dalam KMA. Jadi, misalnya ada kenaikan, ini harus ada proses pembahasan lagi untuk biaya Bipih tahun depan, ini menjadi salah satu pertimbangan apakah ada selisih biaya atau tidak. Ada kemungkinan biaya bertambah atau berkurang. Mislanya tahun ini Rp35 juta, kalau misalnya nanti bertambah, nilai manfaat ini akan menjadi pengurang,” papar Arfi.
Arfi juga menjelaskan bahwa dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembatalan haji, juga disebut bahwa setoran pelunasan Bipih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan nilai manfaatnya akan diberikan penuh kepada calon jamaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji tahun 2021.
“Ini dicantumkan dalam KMA. Jadi, misalnya ada kenaikan, ini harus ada proses pembahasan lagi untuk biaya Bipih tahun depan, ini menjadi salah satu pertimbangan apakah ada selisih biaya atau tidak. Ada kemungkinan biaya bertambah atau berkurang. Mislanya tahun ini Rp35 juta, kalau misalnya nanti bertambah, nilai manfaat ini akan menjadi pengurang,” papar Arfi.
(nbs)
Lihat Juga :