Fraksi Gerindra Desak Kemendag Terbitkan Larangan Ekspor Minyak Goreng
Jum'at, 18 Maret 2022 - 14:24 WIB
JAKARTA - Partai Gerindra mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar segera menerbitkan aturan larangan ekspor minyak goreng . Regulasi ini diyakini menjadi solusi untuk mengatasi naiknya harga goreng saat ini.
Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia harus mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri (domestic market obligation). Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Oleh sebab itu, untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO keluar negeri. Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Muzani berpendapat, kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu. Krisis itu dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara, serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.
"Jika Kemendag melalukan hal yang sama yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng, pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi jauh-jauh hari lalu. Dan masyarakat tidak akan berlarut kesulitan antre untuk mendapatkan minyak goreng," ujarnya.
Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia harus mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri (domestic market obligation). Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Oleh sebab itu, untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO keluar negeri. Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Muzani berpendapat, kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu. Krisis itu dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara, serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.
"Jika Kemendag melalukan hal yang sama yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng, pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi jauh-jauh hari lalu. Dan masyarakat tidak akan berlarut kesulitan antre untuk mendapatkan minyak goreng," ujarnya.
(muh)
tulis komentar anda