Kemenag: Pembatalan Haji Keputusan yang Sangat Pahit

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:18 WIB
Arfi menjelaskan bahwa Kemenag tidak membatasi calon jamaah yang hendak mengambil setoran lunas Bipih-nya dan mereka yang mengambil setoran itu akan menjadi setoran lunas tunda sehingga, mereka diwajibkan untuk melakukan penyetoran Bipih kembali. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi haji khusus. Tapi, jika tidak diambil akan otomatis masuk daftar haji 2021.

“Ada dua opsi, bagi jamaah yang tidak mengambil setoran lunasnya otomatis menjadi jamaah haji 2021, begitu juga jamaah haji khusus. Kemudian, diberikan kemudahan apabila ada calon jamaah yang berhalangan, dapat digantikan oleh ahli warisnya,” terang Arfi.

Kemudian, calon jamaah yang sudah menerima buku manasik tahun ini tidak akan diberikan lagi tahun depan sehingga, ada jeda waktu calon jamaah mempelajari manasik hajinya. “Kami juga melakukan bimbingan manasik secara virtual, bukan hanya buku, bisa lewat website Kementerian Agama,” paparnya.

Lebih dari itu, Arfi mengklaim bahwa Kemenag secara aktif melakukan sosialisasi sejak pengumuman pembatalan haji 2 Juni lalu. Pihaknya melakukan sosialiasi kepada pemangku kepentingan, struktur kemenag hingga daerah dan juga asosiasi-asosiasi.

“Termasuk prosedur pengembalian dana. Kami juga mengundang calon jamaah haji khusus melalui asosiasi untuk ikut membantu mensosialisasikan kepada jamaahnya,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!