4 Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili

Jum'at, 18 Maret 2022 - 06:31 WIB
Setelah berkas penyidikan dan surat dakwaan dilimpahkan, kata Ali, penahanan terhadap terdakwa Ali Amril, Lai Bui Amin, Suryadi dan Makhfud Saifudin beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Saat ini, keempat terdakwa masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!