Demi Kedaulatan, Hukum Nasional Harus Menyentuh Siaran Berbasis Internet

Selasa, 16 Juni 2020 - 16:11 WIB
Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen pada 16 Agustus 2019, menegaskan bahwa Indonesia harus siap dalam menghadapi kolonialisme digital dengan artikulasi yang sangat bernas bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa. Data lebih berharga dari minyak. (Baca juga: Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet)

Karenanya menurut Presiden, Indonesia harus mewujudkan kedaulatan data (data sovereignty). Setiap hak warga negara harus dilindungi oleh legislasi dalam adaptasi kebiasaan baru sebagai amanat kedaulatan virtual. (Lihat grafis: Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan)

Klaus Schwab dalam tulisannya "The Fourth Industrial Revolution" memiliki keprihatinan besar bahwa korporasi tidak dapat beradaptasi; pemerintah mungkin gagal menggunakan memanfaatkan teknologi baru; ketidaksetaraan legislasi dan regulasi meningkat; pergeseran kekuasaan menciptakan masalah keamanan teknologi baru; dan fragmentasi masyarakat.

Klaus Schwab yang juga pendiri World Economic Forum (WEF) mempercayai bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal. “Kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru,” ujar ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi dan Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Unpad ini.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!