Dicecar 19 Pertanyaan, Rizky Febian: Dijadikan Pembelajaran Aja ke Depannya
Rabu, 16 Maret 2022 - 18:20 WIB
JAKARTA - Penyanyi Rizky Febian rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan .
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Rizky Febian usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.42 WIB. Usai diperiksa, anak dari Komedian Sule itu mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus Doni Salmanan.
"Tadi dikasih 19 pertanyaan di atas," ujar Rizky usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Rizky menyebut pemeriksaan sekaligus penerimaan uang dari Doni Salmanan akan dijadikan pembelajaran oleh dirinya ke depan. "Ya dijadikan pembelajaran aja ke depannya," kata Rizky.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Rizky Febian usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.42 WIB. Usai diperiksa, anak dari Komedian Sule itu mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus Doni Salmanan.
"Tadi dikasih 19 pertanyaan di atas," ujar Rizky usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Rizky menyebut pemeriksaan sekaligus penerimaan uang dari Doni Salmanan akan dijadikan pembelajaran oleh dirinya ke depan. "Ya dijadikan pembelajaran aja ke depannya," kata Rizky.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Baca Juga
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda