Besok, Reza Arap Datang Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Doni Salmanan
Rabu, 16 Maret 2022 - 17:46 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa YouTuber Reza Arap menyampaikan keinginannya untuk hadir besok untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan Doni Salmanan . Padahal, Reza Arap sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat 18 Maret 2022.
"Dia (Reza Arap) bilang mau datang besok," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menurut Reinhard, penyidik akan menerima kehadiran dari Reza Arap apabila hendak datang pada esok hari terkait menjalani proses pemeriksaan.
"Ya (akan diperiksa jika datang besok)," ucap Reinhard.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Dia (Reza Arap) bilang mau datang besok," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga
Menurut Reinhard, penyidik akan menerima kehadiran dari Reza Arap apabila hendak datang pada esok hari terkait menjalani proses pemeriksaan.
"Ya (akan diperiksa jika datang besok)," ucap Reinhard.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Baca Juga
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(kri)
tulis komentar anda