Istri Doni Salmanan Masih Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim
Selasa, 15 Maret 2022 - 19:54 WIB
JAKARTA - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga malam ini. Dinan Fajrina tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.40 WIB.
Dinan Fajrina hadir didampingi kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa Dinan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex untuk tersangka Doni Salmanan.
"Sedang dilakukan hari ini terkait istrinya," kata Asep kepada awak media, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Seharusnya, Dinan diperiksa pada Senin 14 Maret 2022. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dinan Fajrina hadir didampingi kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa Dinan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex untuk tersangka Doni Salmanan.
"Sedang dilakukan hari ini terkait istrinya," kata Asep kepada awak media, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Seharusnya, Dinan diperiksa pada Senin 14 Maret 2022. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(rca)
tulis komentar anda