Lemkapi Nilai Tindakan Densus 88 Tembak Mati Dokter SU Sudah Sesuai Prosedur
Senin, 14 Maret 2022 - 11:45 WIB

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai tindakan Densus 88 tembak mati Dokter Sunardi sesuai prosedur. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) menilai tindakan tegas Densus 88 Antiteror Polri menembak mati terduga teroris dokter SU, sudah sesuai dengan prosedur. Tindakan tegas terpaksa diambil diambil untuk menghentikan aksi brutal pelaku yang ingin menabrak petugas di lapangan.
"Kami melihat kondisi di lapangan sangat situasional. Tim Densus 88 Antiteror Polri kami lihat terpaksa melakukan tindakan tegas semata-mata untuk melindungi jiwa dan harta masyarakat serta anggota di lapangan," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Senin (14/3/2022).
Edi menilai tindakan tegas patut diambil cepat mengingat dokter SU saat ditangkap nekat menabrakkan mobilnya kepada petugas yang berusaha menghentikannya. "Selain itu SU juga terus tancap gas kendaraannya dengan zig-zag untuk menjatuhkan petugas yang naik dari bak belakang," ungkap pakar hukum terorisme Universitas Bhayangkara Jakarta.
Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2916 ini, tindakan tegas kepolisian, dalam hal ini Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai dengan tahapan-tahapan dalam Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, serta Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Dosen hukum tindak pidana terorisme ini yakin penangkapan terhadap dokter di Sukoharjo itu merupakan pengembangan kasus terorisme sebelumnya. Polisi juga telah menyebutkan bahwa dokter SU merupakan jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan pernah menjadi Deputi Dakwah dan Informasi serta menjadi Penasihat Pimpinan JI.
"Kami melihat kondisi di lapangan sangat situasional. Tim Densus 88 Antiteror Polri kami lihat terpaksa melakukan tindakan tegas semata-mata untuk melindungi jiwa dan harta masyarakat serta anggota di lapangan," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Senin (14/3/2022).
Edi menilai tindakan tegas patut diambil cepat mengingat dokter SU saat ditangkap nekat menabrakkan mobilnya kepada petugas yang berusaha menghentikannya. "Selain itu SU juga terus tancap gas kendaraannya dengan zig-zag untuk menjatuhkan petugas yang naik dari bak belakang," ungkap pakar hukum terorisme Universitas Bhayangkara Jakarta.
Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2916 ini, tindakan tegas kepolisian, dalam hal ini Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai dengan tahapan-tahapan dalam Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, serta Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Dosen hukum tindak pidana terorisme ini yakin penangkapan terhadap dokter di Sukoharjo itu merupakan pengembangan kasus terorisme sebelumnya. Polisi juga telah menyebutkan bahwa dokter SU merupakan jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan pernah menjadi Deputi Dakwah dan Informasi serta menjadi Penasihat Pimpinan JI.
Lihat Juga :