Kehadiran RUU HIP Tidak Cocok dengan Masyarakat Indonesia yang Religius
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:46 WIB
Sekretaris Umum FPI, Munarman mengkritik keras kehadiran Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengkritik keras kehadiran Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut FPI, RUU HIP tidak bisa diterima di Indonesia yang masyarakatnya sangat religius.
"Ini tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan berakar pada kehidupan yang berasaskan pada Ketuhanan yang Maha Esa," ujar Sekretaris Umum FPI, Munarman kepada SINDOnews, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
Munarman mengungkapkan adanya kengawuran antara RUU HIP dengan praktik yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Sebab seolah-olah membela dan memperjuangkan nilai Pancasila sangat bertolak belakang dan asimetris antara apa yang dipraktikkan dengan apa yang diucapkan.
"Sebagai contoh dalam RUU HIP, membahas keadilan sosial dan kemandirian ekonomi tapi dalam kenyataannya dan dalam praktiknya, pembuat UU yang sama lembaganya justru mensahkan UU Minerba yang justru ditujukan hanya untuk menguntungkan pengusaha tambang, dan membuat kekayaan alam Indonesia menjadi properti segelintir korporat/pemodal saja," jelasnya.
"Ini tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan berakar pada kehidupan yang berasaskan pada Ketuhanan yang Maha Esa," ujar Sekretaris Umum FPI, Munarman kepada SINDOnews, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
Munarman mengungkapkan adanya kengawuran antara RUU HIP dengan praktik yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Sebab seolah-olah membela dan memperjuangkan nilai Pancasila sangat bertolak belakang dan asimetris antara apa yang dipraktikkan dengan apa yang diucapkan.
"Sebagai contoh dalam RUU HIP, membahas keadilan sosial dan kemandirian ekonomi tapi dalam kenyataannya dan dalam praktiknya, pembuat UU yang sama lembaganya justru mensahkan UU Minerba yang justru ditujukan hanya untuk menguntungkan pengusaha tambang, dan membuat kekayaan alam Indonesia menjadi properti segelintir korporat/pemodal saja," jelasnya.
Lihat Juga :