Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Tercantum di Kemasan Produk Makanan dan Minuman

Sabtu, 12 Maret 2022 - 21:24 WIB
Selain itu, para pengusaha juga harus memastikan bahwa seluruh aspek produknya tidak mencederai unsur halal serta selalu memperbarui sertifikasi halal jika sudah berakhir. "Memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ucapnya.

Untuk diketahui, Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal Indonesia. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.

Baca juga: Label Halal Indonesia Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Ini Makna Filosofinya
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!