Soal Kerangkeng Manusia, Polri Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Jum'at, 11 Maret 2022 - 22:07 WIB
Polri diminta segera memastikan penegakan hukum dari kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Polri diminta segera memastikan penegakan hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Permintaan ini datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat



"Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat," kata Adinda Zahra Noviyanti, Staf Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Penjelasan Lengkap Bupati Langkat Nonaktif Terkait Kerangkeng Manusia

Dari update monitoring kasus yang KontraS lakukan sejauh ini, Dinda mengatakan hingga minggu pertama bulan Maret 2022, pihak kepolisian baru menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!