Kasus Dugaan Penipuan, Polri Sita Rekening Doni Salmanan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 13:53 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita rekening Doni Salmanan, terkait pengusutan kasus dugaan penipuan opsi biner. Foto/Instagram Doni Salmanan
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita rekening Doni Salmanan . Hal ini terkait pengusutan kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.



Di sisi lain, Asep memastikan, penyidik Bareskrim saat ini telah melakukan upaya penyitaan aset dari Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. "Untuk penyitaan sedang berproses," ujar Asep.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni akan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More