Terungkap! Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Sebuah Rumah

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:56 WIB
Kolonel Priyanto mengaku pernah mengebom sebuah rumah tetapi tidak ketahuan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel (Inf) Priyanto selaku pelaku mengaku pernah mengebom sebuah rumah.

Namun, aksi pengeboman itu tidak diketahui. Pengakuan itu disampaikan kepada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi agar keduanya menuruti perintah untuk membuang jasad Salsabila dan Handi

"Saksi dua sempat memohon agar terdakwa tidak membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai. Tapi dijawab oleh terdakwa dengan berkata, 'Saya ini dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan, dikutip Kamis (10/3/2022).





Awalnya, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas enggan melakukan tindakan keji membuang kedua jasad. Keduanya menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa saja ke Puskesmas untuk menjalani perawatan.

Koptu Ahmad dan Kopda Andreas merasa kasihan terhadap sejoli tersebut. Sebab, nantinya kedua orang tua Handi dan Salsabila pasti akan mencari anaknya.

"Kasian bapak, itu anak orang pasti dicari orangtuanya, lebih baik kita balik ke puskesmas yang di jalan tadi. Lalu terdakwa mengatakan 'kamu diam saja ikuti perintah saya'," ucap Wirdel.

Atas dasar itu akhirnya Koptu Ahmad dan Kopda Andreas mengikuti arahan dari Kolonel Priyanto. Mereka kemudian membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai.

Atas tindakannya, Kolonel Priyanto didakwa melanggae Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lalu subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More