Vonis Kasasi Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Jubir MA: Dia Berjasa untuk Nelayan
Kamis, 10 Maret 2022 - 14:48 WIB
"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar," jelas Andi.
Andi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih-benih lobster dari nelayan kecil. "Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Nah itu jadi ada regulasi yang kedua. Putusan lama lalu membuat Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 12,” ucapnya.
Baca juga: Dihukum 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020.
Edhy diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.
Andi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih-benih lobster dari nelayan kecil. "Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Nah itu jadi ada regulasi yang kedua. Putusan lama lalu membuat Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 12,” ucapnya.
Baca juga: Dihukum 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020.
Edhy diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.
Lihat Juga :