Epidemiolog: Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:11 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelonggaran bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Kini PPDN tidak perlu menggunakan syarat tes PCR dan Antigen. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelonggaran bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) . Kini PPDN tidak perlu menggunakan syarat tes PCR dan Antigen. Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 untuk menjadi acuan bagi PPDN dan sebagai bentuk kesiapan Indonesia beralih menuju endemi .

Aturan ini berlaku efektif mulai 8 Maret, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Tidak Perlu PCR tapi Ada Syaratnya

Menanggapi berlakunya aturan pelonggaran syarat perjalanan ini, Epidemiolog Kamaluddin Latief menyampaikan bahwa penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului dengan pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat), dan kematian akibat Covid-19.



Dia menegaskan penerapannya juga wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan. “Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” ujar Kamal dikutip dari keterangan yang diterima, Kamis (10/3/2022).

Kewaspadaan dan kehati-hatian, dikatakan Kamal tetap perlu dipertahankan saat ini. “Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran dimaksud, pemerintah juga telah meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perjalanan. Aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan diantaranya, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker. Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.

Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Sedangkan bagi yang baru divaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen sebagaimana aturan sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, selain harus harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More