Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Crazy Rich Doni Salmanan
Rabu, 09 Maret 2022 - 16:14 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan . Crazy rich Bandung itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option lewat Platform Quotex.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu juga kami dapatkan dari penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Gatot memastikan, ketika penyidik menerima surat penangguhan penahanan tersebut, pihaknya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut. "Nanti kalau ada info lagi, akan kami sampaikan lagi. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," ujar Gatot.
Influencer Doni Salmanan resmi mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. "Kalau untuk masalah penagguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam," kata Pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu juga kami dapatkan dari penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Gatot memastikan, ketika penyidik menerima surat penangguhan penahanan tersebut, pihaknya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut. "Nanti kalau ada info lagi, akan kami sampaikan lagi. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," ujar Gatot.
Influencer Doni Salmanan resmi mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. "Kalau untuk masalah penagguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam," kata Pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
(abd)
tulis komentar anda