Harga Bahan Pokok Meroket, Ini Rekomendasi KPK untuk Pemerintah

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:45 WIB
KPK meminta pemerintah lewat kementerian terkait melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menstabilkan harga bahan pokok di pasaran. Foto/ist
JAKARTA - Sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan harga beberapa waktu belakangan ini. Masyarakat mengeluhkan naiknya harga cabai, minyak goreng, hingga gula pasir baik di pasar tradisional maupun modern. Daging sapi, kedelai, hingga LPG non subsidi juga turut mengalami kenaikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau kenaikan harga-harga tersebut. KPK mewanti-wanti sejumlah kementerian di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam rangka menstabilkan harga barang, terutama bahan-bahan pokok di pasaran.

"KPK mendukung untuk diimplementasikannya langkah-langkah perbaikan oleh kementerian/lembaga terkait untuk bersama-sama mewujudkan dan mengintegrasikan Neraca Komoditas dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (Snank)," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).





Saat ini, Ipi mendapat laporan bahwa Neraca Komoditas telah diterapkan untuk lima komoditas. Kelima komoditas itu meliputi beras, gula, garam, daging dan ikan. Namun, KPK meminta agar pemerintah mengintegrasikan sistem data dari hulu hingga hilir mulai dari perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, hinga pembayaran PNBP dan ekspor.

"Selama belum terwujud integrasi tersebut, KPK merekomendasikan agar kementerian atau lembaga terkait melakukan langkah awal perbaikan," katanya.

KPK merekomendasikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menyusun dan menetapkan neraca komoditas hortikultura. Kemudian, Kemenko Perekonomian juga diminta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan wajib tanam bersama Kementerian Pertanian (Kementan).

Sedangkan Kementerian Pertanian, diminta untuk mempertegas acuan data dan optimalisasi peran Badan Karantina dalam penerbitan dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH); melakukan evaluasi dan menyusun kebijakan standar penerbitan RIPH; meningkatan transparansi dalam pelayanan penerbitan RIPH.

Selanjutnya, Kementan juga diminta KPK untuk menyusun dan menetapkan proses bisnis yang mampu menggambarkan peran dari tiap entitas yang terlibat dalam penerbitan RIPH serta melakukan pengaturan otorisasi dalam proses verifikasi validasi pengajuan RIPH.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More