Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:51 WIB
Influencer Doni Salmanan resmi mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Influencer Doni Salmanan resmi mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam," kata pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Ikbar menyatakan, pihak Doni menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.





"Sudah dilakukan. Jadi secara intinya kita sangat percaya bahwa polisi yang mana Dir Siber Polri akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan kliennya, maka kami akan mengikuti saja alurnya," ujarnya.



Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Puteranegara
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More