Kerap Melontarkan Pernyataan Kontroversial, KPAI Pecat Sitti Hikmawatty

Jum'at, 24 April 2020 - 10:58 WIB
“KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak hormat komisioner terduga, SH, dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” ujar Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).

Dalam sidang etik terungkap bahwa Sitti dianggap lemah dalam kompetensi teknis, etika, dan leadership. Padahal itu merupakan itu kemampuan dasar yang harus dimiliki pejabat publik.

Dalam risalah itu, Sitti disebutkan tidak mau mengakui kesalahannya. Segala upaya yang dilakukan secara persuasif oleh KPAI menemui jalan buntu, maka surat permohonan pemberhentian diajukan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Telah disampaikan kepada presiden,” pungkas Susanto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!