Kerugian Korban Kasus Binomo Indra Kenz Tembus Rp25,6 Miliar

Rabu, 09 Maret 2022 - 13:30 WIB
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). FOTO/ANTARA/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Kerugian yang dialami korban penipuan investasi melalui skema binary option yang dipoplerkan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata cukup besar. Dari hasil penghitungan sementara Bareskrim Polri nilainya mencapai Rp25,6 miliar.

"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).



Gatot menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yang dua di antaranya merupakan saksi ahli. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan pelacakan dan bakal menyita aset-aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.

Sejauh ini, kata Gatot, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti catatan transfer, rekap deposito hingga bukti penarikan uang di Binomo. Selain itu, aset berupa barang mewah milik Indra juga telah disita penyidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!