Bareskrim Polri Diminta Ungkap Pemilik Aplikasi Investasi Bodong

Selasa, 08 Maret 2022 - 22:12 WIB
Aparat kepolisian diminta tak hanya mengusut afiliator tapi juga pemilik aplikasi investasi bodong. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri diminta tak hanya mengusut afiliator tapi juga pemilik aplikasi investasi bodong. Sebab, tanpa mengungkap aplikatornya maka kasus investasi bodong akan tetap marak.

"Polisi sampai saat ini baru mengejar influencer yang berperan mempromosikan. Belum pernah terdengar, penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi," ujar Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (DKI) Bandot Dendi Malera, Selasa (8/3/2022).

Dia menjelaskan, afiliator merupakan pihak ketiga yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka pun mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah. “Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam menangani perkara ini. Tapi jika yang ditangani hanya di level Indra Kenz atau Dony Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka kasus-kasus seperti ini akan tetap marak,” katanya.





Selain itu, kata dia, PPATK juga dinilai masih fokus dengan aset-aset milik Indra Kenz, tetapi belum menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi. “Inikan aneh juga pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi,” ucapnya.



Dia menyarankan pemerintah membuat perangkat hukum yang mampu memediasi kepentingan korban tanpa menghilangkan unsur pidana dari pelaku. Polisi selaku penyidik, memiliki kapasitas untuk memberikan ruang mediasi antara korban dan pelaku. Hal ini sudah dilakukan Polri dalam delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Dia menambahkan, rencana Satgas Waspada Investasi (SWI) yang akan melakukan kegiatan edukasi kepada para endoser dinilai terlambat. “Apakah SWI belum mendengar kalau sudah ada kasus yang ditangani oleh Polri yaitu, kasus aplikasi Binomo. Sehingga, SWI baru berencana memberikan edukasi kepada endorser," ujarnya.

Dia mempertanyakan peran SWI dalam kasus Binomo yang tengah ditangani Mabes Polri. “Bagaimana bisa produk yang sudah dinyatakan ilegal sejak 2019 bisa beroperasi dengan bebas di jagad maya Indonesia? Apakah SWI tidak pernah menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah dibuatnya?” tanyanya.

Sejak 2019, Binomo memang sudah ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh SWI. Selain tak berizin, kegiatan Binary Option itu dianggap seperti berjudi. "Nah, tanpa edukasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh SWI, bagaimana bisa masyarakat mengetahui hal tersebut legal atau ilegal. Sementara, masyarakat di tengah pandemi cenderung mencari duit gampang. Sementara aplikasi masih bisa diakses dengan mudah, bahkan masih berpromosi," tuturnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More