Bupati Langkat Perintahkan Anak Buah Tentukan Fee Proyek untuk Para Kontraktor
Selasa, 08 Maret 2022 - 06:56 WIB
JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diduga pernah beberapa kali memerintahkan mantan anak buahnya mematok atau menentukan besaran nilai fee untuk sebuah proyek jika ingin dimenangkan oleh para kontraktor. Mantan anak buah Terbit tersebut merupakan sejumlah pejabat pada Pemkab Langkat .
Sejumlah mantan anak buah Terbit yang dikonfirmasi ihwal perintah rasuah tersebut yakni, Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Sujarno; Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio; Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Langkat, Agung Supriadi; Kepala Bagian ULP Setda Langkat, Suhardi.
Kemudian, Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Langkat, Wahyu Budiman; serta Mantan Kasubbag Pengelolaan PBJ Setda Langkat, Yoki Eka Prianto. Penyidik mendalami soal dugaan perintah Terbit untuk menentukan fee proyek lewat sejumlah saksi tersebut pada Senin, 7 Maret 2022, kemarin.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
"Di mana, dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut, diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Belakangan, ramai diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Sejumlah mantan anak buah Terbit yang dikonfirmasi ihwal perintah rasuah tersebut yakni, Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Sujarno; Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio; Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Langkat, Agung Supriadi; Kepala Bagian ULP Setda Langkat, Suhardi.
Kemudian, Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Langkat, Wahyu Budiman; serta Mantan Kasubbag Pengelolaan PBJ Setda Langkat, Yoki Eka Prianto. Penyidik mendalami soal dugaan perintah Terbit untuk menentukan fee proyek lewat sejumlah saksi tersebut pada Senin, 7 Maret 2022, kemarin.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
"Di mana, dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut, diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Baca Juga
Belakangan, ramai diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(kri)
tulis komentar anda