Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU

Senin, 15 Juni 2020 - 18:40 WIB
"Berhadapan dengan TPPU, karena-kemana itu untuk apa, Ketika hasil korupsi untuk beli barang-barang atau untuk beli properti itu TPPU, ditransferkan itu TPPU, untuk apa saja sepanjang itu hasil korupsi itu TPPU ya sebaiknya," tuturnya.

Dia menuturkan, dengan TPPU pemblokiran rekening para tersangka itu akan lebih mudah, lebih cepat dibandingkan dengan pengenaan UU Korupsi. Pasalnya, TPPU tidak memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.

Dia berharap, surat dakwaan JPU sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh bisa dipertahankan dalam sidang pembuktian.

"Semoga kita berharap apa yang tertuang dalam surat dakwaan dalam sidang pertama kemarin bisa dipertahankan dibuktikan oleh Jaksa nanti disisi pembuktian," ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada para penegak hukum, baik kepolisian, KPK maupun kejaksaan Agung dimana Pemerintah Indonesia pada tahun 2003 telah ikut menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi. Yenti mendorong pengenaan TPPU terhadap kejahatan korupsi untuk memberikan efek jera.

"Mengingatkan para penegak hukum untuk memberikan efek jera dalam United Nations Convention Against Corruption (UNSAC) 2003 kita sudah meratifikasi kita sudah menandatangani dalam pasal 14 dikatakan bahwa korupsi dan TPPU itu ada," pungkasnya.

Sekadar diketahui, JPU pada Kejagung mendakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny melakukan TPPU yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 Triliun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!