Menkumham Yasonna Mutasi 119 Kakanwil dan Kalapas

Jum'at, 04 Maret 2022 - 16:27 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly melakukan pemberhentian dan memutasi sejumlah kepala kantor wilayah (Kakanwil) dan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna H Laoly melakukan pemberhentian dan memutasi sejumlah kepala kantor wilayah ( Kakanwil ) dan kepala lembaga pemasyarakatan ( Kalapas ). Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Menkumham nomor M.HH-04.03.03 tahun 2022.

Beberapa pejabat yang dimutasi kembali melakukan pelantikan yang dipimpin langsung oleh Menkumham Yasonna secara hybrid. Yasonna melakukan mutasi jabatan pimpinan tinggi terhadap 119 orang. Dari sejumlah itu, sebagian bersifat promosi, sebagian lagi rotasi.

Dalam sambutannya, Yasonna berharap para pejabat yang baru dilantik ini dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan, serta mampu meningkatkan kualitas kinerja.

Sebagai parameter keberhasilan, Yasonna menyebut tiga tolok ukur. Pertama peningkatan kualitas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kedua, dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ketiga, serapan anggaran minimal 95%.

"Parameter keberhasilan (kinerja) adalah dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas WBK dan WBBM, dapat mempertahankan Opini WTP dari Badan Pemeriks Keuangan dan memiliki serapan anggaran minimal 95 persen sesuai dengan standar minimal nasional," ucap Yasonna, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Jumat (4/3/2022).



Yasonna juga mengingatkan bahwa menjaga, bahkan meningkatkan kinerja di tengah situasi pandemi Covid-19, bukanlah hal mudah. Kendati demikian, Yasonna tetap minta agar semuanya bekerja secara maksimal dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Dukung, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel Berganti

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More