Deretan Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, dari Tesla hingga Rumah Mewah
Jum'at, 04 Maret 2022 - 16:03 WIB
Polisi menyita mobil dan rumah mewah Indra Kenz dalam kasus penipuan aplikasi Binomo. Foto/ist
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, deretan aset yang akan disita dari Indra Kenz yakni mobil bernilai fantastis hingga rumah mewah.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Periksa 10 Saksi Usut Kasus Binomo Doni Salmanan
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, deretan aset yang akan disita dari Indra Kenz yakni mobil bernilai fantastis hingga rumah mewah.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Periksa 10 Saksi Usut Kasus Binomo Doni Salmanan
Lihat Juga :