Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Jum'at, 04 Maret 2022 - 09:41 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dan dijadwalkan memeriksa Doni Salmanan (DS). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo . Kali ini dijadwalkan pemeriksaan Doni Salmanan (DS) dalam kasus tersebut, pada pekan depan.



Namun, pihak kepolisian masih belum memastikan pada hari apa, Doni akan diperiksa terkait dengan perkara tersebut.



Di sisi lain, Polri melakukan proses penyelidikan terkait dengan adanya laporan polisi terhadap Doni Salmanan terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Terkait kasus Aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More