Ini Daftar RUU yang Bakal Lanjut Dibahas DPR

Senin, 15 Juni 2020 - 15:22 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat membuka masa persidangan IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/6/2020). FOTO/SINDOnews/Rico Afrido Simanjuntak
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani kemarin membuka masa persidangan IV DPR. Menurut Puan, pada masa persidangan IV ini, sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) akan segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I.

Di antaranya, RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah ditunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU tersebut, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. (Baca juga: Muhammadiyah: RUU HIP Kuras Energi dan Berpotensi Pecah Belah Bangsa)

"Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020," tandas Puan dalam pidato rapat paripurna pembukaan masa Persidangan IV tahun sidang 2019 – 2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) ini mengatakan, pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk tetap dapat mencapai agenda Prolegnas. "Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol Covid-19, DPR dan pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk undang-undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan undang-undang," ujarnya.



Dia mengatakan, rapat paripurna pembukaan masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019 – 2020 itu tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Dia melanjutkan, para pimpinan fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan hadir secara fisik di ruang rapat paripurna.

Sedangkan anggota yang lainnya, mengikuti rapat paripurna secara virtual dengan tetap mematuhi persyaratan kuorum sesuai tata tertib persidangan. "Berdasarkan absensi, tercatat 82 orang anggota hadir fisik, sedangkan 227 anggota hadir secara virtual sehingga rapat memenuhi kuorum dengan jumlah total yang hadir 309 anggota DPR," tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More