Paket Wacana Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilu Lekat dengan Otoritarianisme
Selasa, 01 Maret 2022 - 20:19 WIB
JAKARTA - Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P. Wiratraman menyebut jika wacana Pemilu 2024 ditunda terus digulirkan, maka hal ini akan secara jelas menampilkan wajah kuasa politik ototitarianisme.
"Usulan 3 periode, penundaan pemilu, dominannya narasi yang bila diteruskan sesungguhnya kian menjelaskan relasi kuasa politik otoritarianisme dengan cara/watak berhukumnya yang legalisme otokratis," kata Herlambang dalam diskusi LP3ES bertajuk 'Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi' secara daring, Selasa (1/3/2022).
Dia melihat bahwa penundaan pemilu sama sekali tidak memiliki pijakan pada konstitusi. Herlambang menjelaskan, konstitusi mengatur pada pasal 12 tentang keadaan bahaya yang memungkinkan penundaan, namun hari ini sebenarnya keadaan bahaya itu tidak terpenuhi.
"Pandemi sudah mereda. Tidak seperti tahun 2020 di mana wabah meningkat namun pemerintah tetap memaksakan pilkada," ujarnya.
Tak hanya itu, peneliti LP3ES itu juga berpendapat apabila dilihat secara seksama dengan pertimbangan hak asasi manusia, maka amendemen itu tidak perlu dilakukan apalagi jika semata untuk penundaan pemilu.
"Usulan 3 periode, penundaan pemilu, dominannya narasi yang bila diteruskan sesungguhnya kian menjelaskan relasi kuasa politik otoritarianisme dengan cara/watak berhukumnya yang legalisme otokratis," kata Herlambang dalam diskusi LP3ES bertajuk 'Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi' secara daring, Selasa (1/3/2022).
Dia melihat bahwa penundaan pemilu sama sekali tidak memiliki pijakan pada konstitusi. Herlambang menjelaskan, konstitusi mengatur pada pasal 12 tentang keadaan bahaya yang memungkinkan penundaan, namun hari ini sebenarnya keadaan bahaya itu tidak terpenuhi.
"Pandemi sudah mereda. Tidak seperti tahun 2020 di mana wabah meningkat namun pemerintah tetap memaksakan pilkada," ujarnya.
Tak hanya itu, peneliti LP3ES itu juga berpendapat apabila dilihat secara seksama dengan pertimbangan hak asasi manusia, maka amendemen itu tidak perlu dilakukan apalagi jika semata untuk penundaan pemilu.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda