Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Kurang dari 9 Jam Seluruh Korban Terima Santunan dan Jaminan Jasa Raharja

Minggu, 27 Februari 2022 - 18:49 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
TULUNGAGUNG - Pada Minggu (27/1) sekitar pukul 05.16 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas Bus PO Harapan Jaya nomor polisi AG.7679 US. Bus yang mengangkut 41 orang penumpang tertabrak kereta api Dhoho Panataran di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur.

Akibat dari kecelakaan tersebut lima orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RS dr Iskak Tulungagung.



Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) dalam keterangan Persnya di Jakarta pada Minggu (27/2) mengatakan petugas Jasa Raharja bersama petugas dari Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. "Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ucapnya.

Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!