Ini Analisis di Balik Usulan Penundaan Pemilu 2024: Tak Percaya Diri Berkompetisi

Minggu, 27 Februari 2022 - 11:27 WIB
Baca juga: Burhanudin Muhtadi: Usulan Menunda Pemilu 2024 Menambah Beban Presiden



Dosen Universitas Paramadina menjelaskan jika aturan yang semula sempat ditumpangkan ke dalam skema amandemen konstitusi dan pengembalian skema GBHN itu berhasil dilakukan, maka nama-nama elite partai politik yang tidak memiliki elektabilitas kuat, bisa dengan mudah membajak struktur kekuasaan negara tanpa harus pusing memenangkan kontestasi demokrasi dan memenangkan hati dan suara rakyat Indonesia.

"Jika aturan semacam itu nantinya diproyeksikan untuk diketok di IKN yang lokasinya terisolasi, maka hampir bisa dipastikan pengambilan keputusan politik strategis itu tidak akan terkoreksi dan tidak terjangkau oleh kritisisme publik kita. Siapa yang bisa berdemo di IKN?" ujarnya.

Khoirul juga mengakan saat ini publik juga semakin mudah ditekan dan dinetralisir. "Indikatornya sederhana, harga BBM naik, harga minyak goreng naik, harga kedelai naik, gejolak di masyarakat terasa tenang-tenang saja. Artinya, ada pilar demokrasi yang cacat dan timpang di sana," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!