Waketum PBNU Kritik Permenaker soal JHT, Minta JKP Disosialisasikan
Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:21 WIB
Namun, ia menyayangkan mengapa JKP justru belakangan dimunculkan. "Harusnya JKP dulu yang disusun dan dipertegas aturannya, dan dikonkretkan implementasinya, kemudian disosialisasikan ke masyarakat. Jangan tiba-tiba menyusun atau merevisi JHT,” tuturnya.
Sebab menurutnya JKP telah masuk sistem jaminan nasional dan sudah disusun dalam UU Cipta Kerja. Tetapi justru JHT yang malah dibuatkan peraturannya.
“Belum juga disusun permennya untuk JKP, pemerintah malah menyusun permenaker tentang JHT,” ujar Wakil Ketua Umum PBNU yang pernah menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu.
Sebab menurutnya JKP telah masuk sistem jaminan nasional dan sudah disusun dalam UU Cipta Kerja. Tetapi justru JHT yang malah dibuatkan peraturannya.
“Belum juga disusun permennya untuk JKP, pemerintah malah menyusun permenaker tentang JHT,” ujar Wakil Ketua Umum PBNU yang pernah menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu.
(muh)
Lihat Juga :