Hari Ini, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati

Jum'at, 25 Februari 2022 - 09:23 WIB
Nurhayati dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus Nurhayati pada Jumat (25/2/2022). Diketahui, Nurhayati dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Terkait dengan kasus Nurhayati, akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media.



Namun, Ramadhan tak menjelaskan secara detail kenapa kasus Nurhayati akhirnya dilakukan gelar perkara ke tingkat Bareskrim Polri. Dirinya hanya meminta publik untuk sabar, lantaran akan disampaikan secara gamblang dalam jumpa pers. "Terhadap kasus tindak pidana korupsi," ujar Ramadhan.

Baca juga: Soroti Kasus Nurhayati, Ridwan Kamil Khawatir Warga Jadi Takut Laporkan Kasus Korupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!