Demokrat: Penimbunan Minyak di Tengah Kelangkaan Jelas Langgar UU

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:49 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Nyimas Nofrial Danira menilai apa pun alasan oknum pengusaha penimbun minyak di tengah kelangkaan tidak bisa dibenarkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kelangkaan minyak goreng yang ramai diberitakan saat ini tentunya membuat geram masyarakat. Apalagi adanya oknum penimbun minyak goreng sampai jutaan liter seperti yang terjadi di Medan beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Insan Muda Demokrat, Nyimas Nofrial Danira menilai apapun alasan oknum pengusaha penimbun minyak ditengah kelangkaan tidak bisa dibenarkan.Baca juga: Antrean Mengular Warga Rawamangun Serbu Minyak Goreng Murah



Pelaku usaha yang melakukan penimbunan, kata Nyimas dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Jadi alasan apa pun tidak bisa dibenarkan karena jelas sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Nyimas dalam siaran tertulisnya, Rabu (23/2/2022)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!