Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:45 WIB
Meski keputusan pengadilan harus dihormati, Dhahana bersyukur karena Jaksa sudah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dengan adanya upaya hukum ini diharapkan ada masukan-masukan yang baik sesuai dengan konstitusi, hak-hak korban bisa terpenuhi dan terakhir negara harus hadir.

Baca juga: Tak Ajukan Banding, Predator Seks Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!