Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa
Rabu, 23 Februari 2022 - 15:45 WIB
Meski keputusan pengadilan harus dihormati, Dhahana bersyukur karena Jaksa sudah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dengan adanya upaya hukum ini diharapkan ada masukan-masukan yang baik sesuai dengan konstitusi, hak-hak korban bisa terpenuhi dan terakhir negara harus hadir.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Predator Seks Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Predator Seks Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
(abd)