Aturan Baru Visa Turis Masuk Indonesia, Hotel dan Travel Jadi Penjamin

Rabu, 23 Februari 2022 - 01:54 WIB
Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia. Seiring dengan hal tersebut, turis dari berbagai negara ramai menggali informasi seputar izin masuk ke wilayah Indonesia untuk menikmati keindahan Nusantara.

Pertanyaan seputar Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) terus berdatangan, mengingat sebelumnya Indonesia memberikan kedua fasilitas tersebut kepada WNA dari negara-negara tertentu. Namun, kini wisatawan asing harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: 7 Destinasi Wisata Indonesia Jadi Tempat Liburan Tokoh Dunia, Nomor 3 Dikunjungi Raja Salman



"Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM Amran Aris, Selasa (22/2/2022).

Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali. Partisipan acara tersebut adalah pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel.



"Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melibatkan Kemenkomarves, Kemenparekraf, serta Pemprov Bali. Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu," tuturnya.

Ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA. Biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal.

"Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum," tandasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More